Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan di desa. Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, PBJ memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Agar pengelolaan ini berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, penting untuk memahami kedudukan PBJ di dalam struktur APB Desa.
Pengertian PBJ Desa
PBJ Desa adalah kegiatan pengadaan
barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah desa
untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APB
Desa. PBJ dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas,
transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, keadilan dan akuntabilitas.
Kedudukan PBJ dalam APB Desa
Secara struktural, PBJ tidak
berdiri sendiri dalam APB Desa, melainkan menjadi bagian dari pelaksanaan
kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan
dituangkan dalam APB Desa pada bagian belanja desa.
1. PBJ Sebagai Komponen Belanja Desa
APB Desa terdiri dari tiga
komponen utama:
1. Pendapatan Desa
2. Belanja Desa
3. Pembiayaan Desa
PBJ berada dalam komponen belanja
desa, khususnya dalam sub-pos belanja pelaksanaan pembangunan desa,
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap kegiatan
dalam belanja tersebut yang memerlukan barang, jasa, atau pembangunan fisik,
memuat proses PBJ di dalamnya.
Contoh:
Pembangunan jalan desa membutuhkan pengadaan material dan jasa konstruksi.
Kegiatan pelatihan warga membutuhkan pengadaan jasa pelatih dan perlengkapan kegiatan.
2. PBJ sebagai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
PBJ merupakan sarana untuk
merealisasikan output kegiatan dalam APB Desa. Tanpa PBJ, kegiatan yang
bersifat fisik maupun non-fisik tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu,
keberhasilan kegiatan dalam APB Desa sangat tergantung pada tata kelola PBJ
yang baik.
3. Regulasi Terkait
Kedudukan PBJ dalam APB Desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Perpres No. 16 Tahun 2028 Juncto Perpres No. 12 Tahun 2021 Juncto Perpres No. 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Regulasi tersebut memberikan
pedoman teknis mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJ di desa,
yang harus selaras dengan siklus APB Desa.
Pelaku PBJ di Desa
Para pihak dalam PBJ di Desa ada 5 (lima), yaitu :
1. Kepala Desa
2. Kaur dan Kasi (selain Kaur keuangan)
3. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang menjalankan proses pengadaan
4. Masyarakat; dan
5. Penyedia.
Kedudukan PBJ dalam APB Desa
sangat penting sebagai mekanisme untuk merealisasikan kegiatan pembangunan,
pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat. PBJ merupakan komponen teknis yang
melekat pada setiap kegiatan dalam APB Desa, terutama dalam belanja desa. Untuk
itu, tata kelola PBJ yang transparan dan akuntabel menjadi kunci suksesnya
pelaksanaan APB Desa secara keseluruhan. (H.A.S)
"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
0 Komentar