Transformasi Pengadaan Dengan Menggunakan INAPROC untuk Penyedia di Katalog Elektronik V.6


Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia, khususnya dalam hal Katalog Elektronik (e-Katalog), para penyedia barang dan jasa wajib mengikuti regulasi serta prosedur terbaru yang ditetapkan oleh lembaga terkait, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan sistem INAPROC (Indonesia Procurement) yang diperkenalkan untuk mempermudah proses pengadaan. Artikel ini akan membahas pemberitahuan terkait penggunaan INAPROC bagi penyedia Katalog Elektronik pada versi terbaru, yaitu Katalog Elektronik V.6.

 

Apa itu INAPROC?
 

INAPROC adalah platform digital yang dikembangkan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. INAPROC mengintegrasikan berbagai fitur yang mempermudah penyedia dan pengguna barang/jasa dalam menjalankan transaksi, serta mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa.

 

Katalog Elektronik V.6

 

Katalog Elektronik adalah sistem yang digunakan untuk mencatat dan menyediakan informasi tentang barang/jasa yang dapat dibeli oleh instansi pemerintah. Sistem ini mempermudah proses pengadaan karena memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian langsung dari katalog yang sudah terverifikasi, serta memastikan kualitas dan harga yang sesuai dengan standar pemerintah.

 

Katalog Elektronik V.6 adalah versi terbaru dari sistem ini yang mencakup pembaruan dan peningkatan berbagai fitur untuk lebih mendukung efisiensi proses pengadaan. Versi terbaru ini mengharuskan penyedia barang/jasa untuk memanfaatkan platform INAPROC dalam menjalankan proses pengadaan melalui katalog elektronik.

 

Pemberitahuan Penggunaan INAPROC pada Katalog Elektronik V.6

 

Seiring dengan peluncuran Katalog Elektronik V.6, LKPP mengeluarkan pemberitahuan terkait kewajiban bagi penyedia katalog elektronik untuk memanfaatkan sistem INAPROC dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyedia yang terdaftar dalam sistem katalog elektronik dapat beradaptasi dengan sistem pengadaan terbaru ini.

 

Berikut beberapa poin penting terkait pemberitahuan tersebut:

 

1. Pendaftaran dan Integrasi Sistem

Penyedia katalog elektronik yang ingin bergabung dengan Katalog Elektronik V.6 wajib melakukan pendaftaran melalui platform INAPROC. Penyedia yang sudah terdaftar sebelumnya diharuskan untuk memperbarui dan mengintegrasikan data katalog mereka dengan INAPROC agar dapat menjalankan proses pengadaan dengan sistem terbaru.

Penyedia Katalog Elektronik yang telah mendapatkan informasi terkait registrasi dan verifikasi akun INAPROC melalui email (admin@eproc.lkpp.go.id) atau Whatsapp LKPP RI (0811557709) dihimbau untuk dapat melakukan proses registrasi dan verifikasi profil serta akses akun INAPROC pada laman https://akun.inaproc.id.

Panduan verifikasi profil penyedia https://bit.ly/verifikasiprofilinaproc

Panduan verifikasi akses penyedia https://bit.ly/verifikasiaksesinaproc

2. Pengelolaan Katalog dan Pembaruan Data

Penyedia katalog diwajibkan untuk memperbarui data barang/jasa mereka secara berkala melalui INAPROC. Sistem ini memungkinkan penyedia untuk mengelola informasi barang/jasa dengan lebih mudah dan transparan, termasuk penawaran harga, spesifikasi teknis, dan ketersediaan produk.

3. Proses Pengadaan yang Lebih Efisien

Dengan adanya integrasi INAPROC, proses pengadaan barang dan jasa akan lebih efisien karena memungkinkan verifikasi dan pemilihan penyedia melalui sistem yang lebih terstruktur. Penyedia akan menerima pemberitahuan secara otomatis ketika ada permintaan atau transaksi yang relevan.

4. Pemenuhan Standar Kualitas dan Harga

Penyedia katalog juga wajib memastikan bahwa barang/jasa yang ditawarkan melalui Katalog Elektronik V.6 sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. INAPROC akan memudahkan pengawasan terhadap pemenuhan standar ini.

5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Penggunaan INAPROC dalam Katalog Elektronik V.6 juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pengadaan. Sistem ini memungkinkan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk memantau dan mengevaluasi setiap proses dengan jelas.

6. Tantangan dan Harapan bagi Penyedia Katalog Elektronik

Meskipun penggunaan INAPROC memberikan banyak keuntungan, beberapa tantangan mungkin dihadapi oleh penyedia katalog elektronik. Beberapa di antaranya adalah adaptasi terhadap sistem baru, pelatihan penggunaan platform, dan kesesuaian data yang harus diperbarui sesuai ketentuan yang ada.


Namun, diharapkan dengan adanya pembaruan ini, penyedia katalog elektronik dapat lebih mudah menjalankan kewajiban mereka dalam sistem pengadaan barang dan jasa, sekaligus memastikan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga memberikan peluang bagi penyedia untuk memperluas jangkauan pasar mereka dengan mengikuti perkembangan teknologi dan sistem pengadaan pemerintah yang lebih modern.

 

Dengan diberlakukannya Katalog Elektronik V.6 dan penggunaan sistem INAPROC, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah akan semakin efisien dan transparan. Penyedia katalog elektronik harus segera mematuhi pemberitahuan ini dengan melakukan pendaftaran dan integrasi data katalog mereka ke dalam platform INAPROC. Hal ini tidak hanya memperlancar transaksi pengadaan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang dalam hal pengelolaan pengadaan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (H.A.S)

"Bantu blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

0 Komentar