ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM) TORPISANGMATA ATAS DAN SEKITARNYA
Hata Patujolo
Mauliate ma di Debata ala dipapungu asini rohana hita dibagasan hadameon,ima nalaho mangkatai taringot tu anggaran ni punguaanta STM TORPISANGMATA ATAS DAN SEKITARNYA, Nungga denggan nian nasaleleng on mardalan punguanta,jala ngataulahon sude angka ulaon nasuman tu ruhut-ruhut ni punguan na hombar tu hasomalan di ualon sosial di hita na mardongan sahuta. Tamba ari,tamba bulan dohot taon,laos tamba do akka sihaporluhonon ni punguan I tu dos tu partikkian,dohot akka namasa, alani i, porlu do paturetureonta ruhut-ruhut ni punguan on asa tung dippos,huhut manghorhon hadengganon tu saluhut anggota asa tung daoma akka ungut-ungut,hassit niroha,gabe dame dohot las niroha ma natubu di punguan on molo rappak jala retta hita sasudena parmudumuduhon punguanta nadenggan on. Marsipaingotan huhut marsiattoan ma hita diangka nalobi hurang,marsisungkunan diangka hatingkosan,marsiaminan minan songon lappak nigaol,marsitukkol tukkolan songon suhat dirobean.Taulahon ma sude ruhut-ruhut na adong dibagasan ni punguanta on dohot roha na ias.
ANGGARAN DASAR
BAB1.
NAMA, TEMPAT /KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN
PASAL-1
NAMA KUMPULAN, TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI
Perserikatan ini disebut Serikat Tolong Menolong (STM)
“TORPISANGMATA ATAS DAN SEKITARNYA”.
PASAL-2
TEMPAT /KEDUDUKAN
Bertempat/Berkedudukan di Lingkungan Jl. Torpisang Atas dan Sekitarnya. Berdiri pada tanggal ___bulan _____tahun ______
PASAL-3
AZAS
Perserikatan ini berazaskan pada sikap saling tolong-menolong atas kekeluargaan, gotong royong dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
PASAL-4
TUJUAN
Tujuan Perserikatan ini adalah
1. Untuk saling tolong-menolong dalam suka dan duka ,bidang sosial,rohani
antar anggota dan adat istiadat.
2. Mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan sesama Anggota
PASAL-5
KEGIATAN
1. Melaksanakan kebaktian Bulanan tiap minggu ke tiga
2. Mengadakan kegiatan Natal setiap Tahun
3. Mengadakan kebaktian /Kegiatan Ulang Tahun atau Bona Taon
4. Memberi bantuan dalam bentuk Moral dan Material terhadap anggota STM yang mengalami duka cita seperti : Kemalangan,musibah kecelakaan kebakaran bencana alam,serta sakit permanent (besuk sakit)
5. Memberi bantuan/sumbangan bagi anggota STM yang bersuka cita seperti anak lahir,anak kawin serta pesta lainya yang mengundang STM seperti Syukuran keluarga,peresmian rumah baru dan lain-lain.
PASAL-6
DANA / KEUANGAN
1. Sumber dana berasal dari anggota melalui
- Iuran Tahunan
- Kolekte Ibadah
- Sumbangan Suka Rela ( Take and List )
- Sumbangan dan sumber dana lain yang tidak mengikat
2. Penggunaan dana :
- Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan STM dalam melaksanakan
kegiatan STM
BAB 2.
KEANGGOTAAN
PASAL-7
1. Diterima menjadi anggota perseriakatan ini adalah warga yang berdomisili di Lingkungan Jl. Torpisangmata Atas dan Sekitarnya.
2. Yang disebut anggota perserikatan ini adalah orang tua ( suami/istri ) dan anak kandung, pemuda/I, yang berdomisili di Lingkungan Jl. Torpisangmata Atas dan sekitarnya tanpa terkecuali.
3. Anggota STM wajib memberikan biodata sekeluarga.
BAB 3.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL-8
HAK ANGGOTA
1. Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap anggota berhak menerima bantuan atau sumbangan sesuai dengan anggaran yang berlaku .
PASAL-9a
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik perserikatan
2. Setiap anggota wajib memenuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang telah disepakati.
3. Setiap anggota wajib mematuhi keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota.
4. Mengikuti kegiatan kumpulan baik suka dan duka ,baik kaum Ibu terutama kepala keluarga serta membantu keluarga yang mengalami musibah.
PASAL – 9b
DISIPLIN KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan gugur / berhenti karena mengundurkan diri, pindah tugas atau pemecatan atau keputusan rapat anggota.
2. Sanksi pada anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercatat dalam pasal 8 yaitu akan dikenakan denda sanksi administrative (sesuai keputusan).
BAB 4.
PERIODISASI KEPENGURUSAN
PASAL-10
PENGANGKATAN PENGURUS
1. Pengurus dipilih untuk dua tahun sekali pada ULTAH perserikatan ini.
2. Setiap pengurus dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali untuk kepengurusan periode berikut.
3. Keputusan ini sah setelah ditanda-tangani oleh masing-masing pengurus pada saat pelantikan / penyerahan naskah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga kepada pengurus.
4. Pemilihan kepengurusan diadakan secara Formateur atau penunjukan langsung oleh penasehat atau yang dituakan (natua-tua ni huta) dalam perserikatan STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya .
PASAL-11
SUSUNAN DAN RAPAT PENGURUS
1. Pengurus terdiri dari:
a. Tiga orang Penasehat
b. Satu orng Ketua I
c. Satu orang Ketua II
d. Satu orang Sekretris
e. Satu orang Bendahara
f. Komisaris dan Seksi-seksi ( disesuaikan dengan kebutuhan )
2. Pengurus dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila ada keperluan.
BAB 5.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB & SANKSI PENGURUS
PASAL-12
HAK PENGURUS
1) Pengurus berhak mengambil keputusan pada saat-saat mendadak yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan akan mempertanggung jawabkannya kepada anggota berikutnya.
2) Pengurus berhak mengadakan rapat untuk memungut dana secara take and list untuk mengisi kas, jika kas kosong atau keadaan tidak memungkinkan lagi.
PASAL-13
KEWAJIBAN PENGURUS
1) Pengurus wajib membina dan membangun perserikatan ini sesuai dengan azas dan tujuan yang tercantum pad BAB 1 diatas.
2) Pengurus bekewajiban membina anggota agar mematuhi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum.
3) Pengurus berkewajiban membuat laporan tahunan (pertanggung jawaban atas maju mundurnya sosialitas perserikatan ini) sekali setahun pada saat ULTAH STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya.
PASAL-14
SANKSI PENGURUS
1) Sanksi pemberhentian, apabila Pengurus melaksanakan tugasnya diluar aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tanpa sepengetahuan Ketua atau rapat anggota.
2) Sanksi denda, apabila Pengurus melakukan pemungutan dana dan tidak menyetorkan kepada kas atau yang berhak menerimanya ( terjadi penyelewengan ).
3) Dan Lain-lainya akan dimusyawarahkan dalam rapat anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL-1
KEANGGOTAN
1) Keanggotan Sesuai dengan Anggaran Dasar STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya
2) Anggota yang ditanggung oleh kumpulan STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya adalah orang tua ( suami-istri ) dan anak kandung, pemuda/i, kecuali yang tidak terdaftar.
PASAL-2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1) Setiap anggota harus mematuhi ketetapan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
2) Anggota dianggap sah setelah melunasi uang pangkal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
3) Anggota yang sah wajib membayar iuran tiap tahunya sebesar Rp.20.000,- (Dua ribu rupiah)
4) Setiap anggota harus hadir dalam setiap kemalangan (meninggal dunia) dan turut serta melaksanakan penguburan sampai selesai, dan apabila jenazah bermalam maka anggota diwajibkan ikut serta menunggui bersama keluarga yang berduka dirumah duka.
5) Setiap anggota harus hadir pada hari yang ditentukan oleh pengurus untuk memberikan kata-kata penghiburan bagi keluarga yang kemalangan.
6) Setiap anggota wajib menghadiri dan membantu baik tenaga atau material apabila ada pesta duka cita atau suka cita.
PASAL-3
BATUAN SOSIAL
Bantuan Sosial atau Kemalangan duka cita / suka cita sebagai berikut:
1) Jika anggota (suami-istri, anak, pemuda-i) meninggal dunia, STM memberikan bantuan dana pembuatan peti mati / rumah-rumah (1000.000) ditambah take and list wajib Rp.20.000,- dan memberikan kata-kata penghiburan.
2) Setiap orang tua yang meninggal dunia diluar daerah, maka STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya memberikan penghiburan dan bantuan sebesar Rp.300.000,- dari kas ditambah take and list wajib minimal Rp.10.000,-
3) Setiap anak dari anggota menikah, STM memberikan sumbangan pengganti cenderamata sebesar Rp.200.000,- dari kas STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya (apabila pesta dilangsungkan di Lingkungan Torpisangmata Atas dan sekitarnya, maka anggota wajib memberikan bantuan tenaga dan pikiran)
4) Apabila anak anggota STM menikah ( Pamoli boru ), STM meminta Parsuhian seturut adat Batak senilai 1 kaleng beras.
5) Apabila salah seorang mengadakan pesta suka cita, contoh: Tutup Anggap (esek-esek), tardidi, naik sidi, atau ultah diundang STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya wajib memberi tenaga.
6) Apabila salah seorang anggota kena musibah kebakaran, dan bencana alam, maka STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya memberikan sumbangan Rp.300.000.
7) Apabila salah seorang anggota sakit / opname minimal 3 hari keatas dirumah sakit maka STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya akan menjenguk kerumah atau ke rumah sakit dan ,memberikan bantuan Rp.300.000. maksimal 1 kali pada orang yang sama ditambah take and list sukarela
8) Apabila anggota mengalami kecelakaan dan tidak dirawat di rumah sakit tetapi kondisi parah,kumpulan memberikan bantuan sebesar Rp 300,000.- ditambah take and list sukarela
9) Jika anggota pindah dari Lingkungan Torpisangmata Atas dan Sekitarnya dan pindah alamat disebabkan pindah tugas / pulang kampung selamanya, maka STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya memberi bantuan kenang-kenangan sebesar Rp.200.000,- yang sudah terdaftar dan aktif selama minimal satu tahun.
10)Kebaktian Bulanan dilayani oleh Pengkhotbah/Penatua yang merupakan anggota yang telah dijadwalkan sebelumnya pada awal tahun dan diberikan Sagu Hati sebesar Rp 100,000,-
PASAL-4
SANKSI-SANKSI
1) Apabila anggota tidak pernah hadir dalam setiap kegiatan ibadah bulanan STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya selama 6 bulan berturut-turut kecuali memberitahukan kepengurus, maka pengurus akan melayankan surat peringatan, dan 1 bulan berikutnya tetap tidak hadir maka anggota tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya dan apabila pada bulan ke-7 anggota tersebut hadir, maka akan dianggap anggota baru dan wajib membayar uang pangkal dengan melunasi setiap kewajiban tertunggak apabila ada.
2) Apabila anggota tidak membayar iuran dalam setiap kegiatan STM (6 kegiatan berturut-turut) maka hak dari anggota tidak diberikan sampai tunggakan iuran lunas.
3) Apabila anggota tidak memberikan take and list wajib atau tok-tok ripe bila ada acara STM maka pengurus tetap menagih selamat-lambatanya 6 bulan kedepan. Apabila anggota tersebut tidak memberikan maka haknya tidak akan diberikan oleh STM.
PASAL-5
PENGESAHAN / PENETAPAN
1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pertama kali ditetapkan / disahkan oleh rapat anggota lengkap pada:
Tanggal : 07 Desember 2019
Tempat : Jl. Torpisang Mata, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu
PASAL-6
LAIN-LAIN
1. Perserikatan ini diresmikan pada tanggal____bulan_________tahun_____. Pada hari tersebutlah ditetapkan sebagai ULTAH STM Torpisangmata Atas dan Sekitarnya pada tahun berikutnya
PASAL-7
PERUBAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah jika disetujui oleh 50 % tambah 1 (Satu) dari anggota
.
Ditetapkan : 07 Desember 2019
Tempat di : Jl. Torpisangmata, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu
SUSUNAN BADAN PENGURUS HARIAN STM TORPISANGMATA ATAS DAN SEKITARNYA
PERIODE 2019-2021
Penasehat
- St. S. Sitorus/br. Naib
- AB. Simanungkalit/br. Simanjuntak
- J. Sitinjak/br. Gurning
- H. Purba/br. Silalahi
Ketua I : RB. Sianturi, S.Pd/br. Hutasoit
Ketua II : T. Turnip/br.Hutabarat
Sekretaris : Herry Anton Sinaga, SE
Bendahara : A.Rumahorbo/br. Siahaan
Komisaris :
1. A. Pardede/br. Silalhi
2. B. Silaen/br. tp. Bolon
3. C. Harianja/br. Nainggolan
4. D. Sianipar/br. Sinaga
Seksi- seksi :
0 Komentar