Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Pilar Transparansi dan Efektivitas Pembangunan Desa


Pengadaan barang dan jasa di desa merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Proses ini harus dilandasi oleh perencanaan yang matang agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga. Dalam konteks ini, perencanaan pengadaan menjadi tahap awal yang krusial untuk menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Desa.

 

1. Pengertian Perencanaan Pengadaan di Desa

Perencanaan pengadaan barang dan jasa adalah proses menyusun rencana kebutuhan desa terhadap barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi dalam satu tahun anggaran, yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Rencana ini nantinya dituangkan dalam Rencana Pengadaan Barang/Jasa (Rencana PBJ) yang merupakan bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

2. Dasar Hukum

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di desa mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa

4. Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

3. Tahapan Perencanaan Pengadaan

Proses perencanaan pengadaan barang dan jasa di desa umumnya melalui tahapan sebagai berikut:

 

a. Identifikasi Kebutuhan

Kegiatan ini dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Identifikasi kebutuhan ini harus berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.

 

b. Penyusunan Rencana Kegiatan

Kebutuhan yang telah diidentifikasi dituangkan ke dalam RKPDes, yang kemudian dijadikan acuan dalam menyusun APBDes. Di dalam APBDes terdapat daftar kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa.

 

c. Penyusunan Rencana Pengadaan (Rencana PBJ)

Rencana PBJ mencakup rincian jenis barang/jasa, volume, perkiraan biaya, sumber dana, dan jadwal pelaksanaan. Dokumen ini menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

4. Prinsip-Prinsip Perencanaan Pengadaan

Dalam penyusunannya, rencana pengadaan barang dan jasa desa harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Efisien artinya mengutamakan hasil maksimal dengan biaya minimal.

2. Efektif artinya barang/jasa yang dibeli benar-benar dibutuhkan dan menunjang kegiatan desa.

3. Transparan artinya informasi pengadaan dapat diakses oleh masyarakat.

4. Akurat maksudnya perencanaan harus berdasarkan data dan kondisi riil.

5. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

 

5. Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan umum yang dihadapi dalam perencanaan pengadaan di desa antara lain:

1. Kurangnya kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan.

2. Minimnya partisipasi masyarakat, sehingga kebutuhan yang diakomodasi tidak mewakili semua pihak.

3. Risiko penyimpangan karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur.

Solusinya mencakup peningkatan kapasitas melalui pelatihan teknis, pengawasan oleh BPD dan masyarakat, serta digitalisasi proses perencanaan dan pengadaan agar lebih transparan.

 

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di desa bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan strategi penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran. Partisipasi aktif masyarakat, dukungan regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci sukses perencanaan yang baik. Dengan perencanaan yang matang, desa dapat menjadi entitas pembangunan yang mandiri, kuat, dan berdaya saing. (H.A.S)


"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

0 Komentar