Kepala LKPP Hendrar Prihadi Dalam Acara Launching E Katalog Versi 6.0 |
Katalog Elektronik merupakan suatu sarana (platform) untuk dapat melakukan metode pemilihan penyedia melalui metode E-purchasing. Katalog Elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Katalog Elektronik dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku Pengelola Pusat Katalog Elektronik. Dalam melaksanakan Pengelolaan tersebut, saat ini LKPP bermitra dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang disebut sebagai Mitra Instansi Pengelola. Mitra Instansi Pengelola diberikan tugas melaksanakan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang lingkup Pengelolaan Pusat Katalog Elektronik
Ruang lingkup Pengelolaan Pusat Katalog Elektronik meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pengelolaan dan pengembangan sistem Katalog Elektronik;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem E-purchasing; dan
- Pembinaan dan dukungan pengelolaan Katalog Elektronik.
Pelaku yang terlibat dalam Pengelolaan Pusat Katalog Elektronik
Pelaku yang terlibat dalam Pengelolaan Pusat Katalog Elektronik terdiri atas:
- Kepala LKPP;
- Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
- Direktur Pasar Digital Pengadaan;
- Mitra Instansi Pengelola;
- Manajer Kategori Produk
- Manajer Kategori Produk ditetapkan oleh Mitra Instansi Pengelola; dan
- Kurator Master Produk
- Kurator Master Produk ditetapkan oleh Mitra Instansi Pengelola.
0 Komentar