Anak merupakan anugerah Tuhan dan amanah yang harus dijaga, dibina, dan dilindungi oleh semua elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan seperti gereja. Dalam konteks hukum nasional, hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mempertegas kewajiban seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk dalam ruang ibadah dan kegiatan keagamaan.
Makna Gereja Ramah Anak
Gereja ramah anak adalah gereja yang mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan anak dalam seluruh aspek pelayanan dan kehidupannya. Ini bukan hanya tentang menyediakan ruang bermain atau kelas sekolah minggu, tetapi juga mencakup:
1. Kebijakan internal yang menjamin tidak ada kekerasan fisik, verbal, atau seksual terhadap anak.
2. Penerapan prinsip partisipasi anak dalam kegiatan liturgis dan pengambilan keputusan sesuai usia dan kemampuannya.
3. Edukasi kepada pelayan gereja dan jemaat tentang hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU.
4. Sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak.
Dasar Hukum dan Teologis
UU Perlindungan Anak, khususnya pasal 72B, menyebutkan bahwa
masyarakat bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan
perlindungan anak. Gereja, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki peran
strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
Secara teologis, nilai-nilai kasih, penghormatan terhadap
martabat manusia, dan tanggung jawab iman terhadap generasi penerus menjadi
landasan kuat. Yesus sendiri dalam Injil menyatakan, "Biarkanlah anak-anak
itu datang kepada-Ku... karena orang-orang seperti itulah yang empunya Kerajaan
Surga" (Matius 19:14).
Langkah-Langkah Implementasi Gereja Ramah Anak
1. Menyusun Kebijakan Gereja Ramah Anak yang dituangkan dalam dokumen resmi dan disosialisasikan kepada semua pelayan dan jemaat.
2. Menyediakan Ruang Aman bagi anak dalam setiap kegiatan, termasuk ibadah mingguan, retret, dan pelatihan.
3. Pelatihan Khusus bagi pelayan anak mengenai pendekatan psikologis dan perlindungan anak.
4. Pemberdayaan Anak dengan memberi ruang bagi mereka untuk berbicara, mengekspresikan pendapat, dan berpartisipasi dalam kegiatan sesuai kemampuan mereka.
5. Membangun Mekanisme Pelaporan yang ramah anak, jika terjadi kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak di lingkungan gereja.
Gereja ramah anak bukan sekadar program, tetapi budaya
pelayanan yang mengedepankan kasih, penghargaan, dan perlindungan terhadap
anak-anak. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU
Perlindungan Anak dan ajaran iman Kristen, gereja dapat menjadi ruang yang
aman, menyenangkan, dan membentuk karakter anak sebagai generasi masa depan
yang takut akan Tuhan dan peduli terhadap sesama.
Dengan demikian, gereja turut aktif dalam mewujudkan
Indonesia yang layak anak, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai
Kerajaan Allah. (H.A.S)
"Bantu blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
0 Komentar