ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
STM PARSAHUTAON TORPISANGMATA DAN SEKITARNYA
BAB I.
NAMA PERSERIKATAN..
TEMPAT/KEDUDUKAN..
AZAS.
TUJUAN..
BAB II
KEGIATAN
BAB III
DANA / KEUANGAN..
BAB IV
KEANGGOTAAN..
HAK ANGGOTA..
KEWAJIBAN ANGGOTA..
DISIPLIN KEANGGOTAAN..
BAB V
PENGANGKATAN PENGURUS.
SUSUNAN DAN RAPAT PENGURUS.
BAB VI
HAK PENGURUS.
KEWAJIBAN PENGURUS.
BAB VII
SANKSI PENGURUS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEANGGOTAN..
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN..
BATUAN SOSIAL.
SANKSI-SANKSI
PENGESAHAN / PENETAPAN..
LAIN-LAIN..
PERUBAHAN..
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM) PARSAHUTAON TORPISANGMATA DAN SEKITARNYA
HATA PATUJOLO
Mauliate ma di Debata ala dipapungu asi ni roha Na hita dibagasan hadameon, ima patupahon anggaran dasar/anggaran rumah tangga ni punguanta STM PARSAHUTAON TORPISANGMATA DAN SEKITARNYA. Nungga denggan nian nasaleleng on mardalan punguanta, jala nunga taulahon sude angka ulaon nasuman tu ruhut-ruhut ni punguan na hombar tu hasomalan di ulaon sosial di hita na mardongan sahuta. Tamba ari,tamba bulan dohot taon, laos tamba do akka sihaporluhonon ni punguan i tu dos tu partikkian, dohot akka namasa, alani i, porlu do pature tureonta ruhut-ruhut ni punguan on asa tung dippos, huhut manghorhon hadengganon tu saluhut anggota asa tung daoma akka ungut-ungut, hassit niroha, gabe dame dohot las niroha ma natubu di punguan on molo rappak jala retta hita sasudena parmudumuduhon punguanta nadenggan on. Marsipaingotan huhut marsiurupan ma hita diangka nalobi hurang, marsisungkunan diangka hatingkosan, marsiamin-aminan songon lappak ni gaol, marsitukkol tukkolan songon suhat di robean.Taulahon ma sude ruhut-ruhut na adong dibagasan ni punguanta on dohot roha na ias.
ANGGARAN DASAR
BAB INAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN
PASAL 1
NAMA PERSERIKATAN
Perserikatan ini disebut Serikat Tolong Menolong (STM) “ PARSAHUTAON TORPISANGMATA DAN SEKITARNYA”.
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Bertempat dan berkedudukan di lingkungan Jl. Torpisangmata dan sekitarnya, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, Indonesia.
PASAL 3
AZAS
Perserikatan ini berazaskan pada sikap saling tolong-menolong atas kekeluargaan, gotong royong dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
PASAL 4
TUJUAN
Tujuan Perserikatan ini adalah :
- Untuk saling tolong-menolong dalam suka dan duka , dibidang sosial, kerohanian dan adat istiadat antar sesama anggota.
- Mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan sesama Anggota.
BAB IIKEGIATAN
PASAL 5
KEGIATAN
- Melaksanakan kebaktian bulanan tiap minggu ke tiga.
- Mengadakan kegiatan Natal setiap Tahun.
- Mengadakan kebaktian /Kegiatan Ulang Tahun dan Bona Taon.
- Memberi bantuan/sumbangan dalam bentuk moral dan material terhadap anggota STM yang mengalami duka cita ( meninggal dan/atau musibah kebakaran atau bencana alam).
- Memberi bantuan/sumbangan bagi anggota STM yang bersuka cita seperti pesta kawin (pangolihon anak dan pamuli boru).
BAB IIIDANA / KEUANGAN
PASAL 6
DANA / KEUANGAN
1. Sumber dana berasal dari anggota melalui :
- Iuran Tahunan Anggota.
- Kutipan Wajib Anggota.
- Kolekte Ibadah.
- Sumbangan Suka Rela ( Take and List ).
- Sumbangan dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
2. Penggunaan dana digunakan sepenuhnya untuk kepentingan STM dalam melaksanakan kegiatan STM
BAB IVKEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 7
KEANGGOTAAN
- Diterima menjadi STM ini adalah warga yang berdomisili di Lingkungan Jl. Torpisangmata dan sekitarnya.
- Yang disebut anggota STM ini adalah orang tua ( suami/istri ) dan anak kandung yang menjadi tanggungan anggota tersebut.
- Anggota STM wajib memberikan biodata keluarga (Fotocopy Kartu Keluarga) kepada pengurus.
PASAL 8
HAK ANGGOTA
- Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Setiap anggota berhak menerima bantuan atau sumbangan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah rangga yang berlaku.
PASAL 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Menjaga dan menjujung tinggi nama baik STM.
- Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
- Setiap anggota wajib mematuhi keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota.
- Mengikuti kegiatan suka dan duka yang terjadi di dalam STM (maranggap diulaon habot niroha, marhobas diulaon lasniroha).
PASAL 10
DISIPLIN KEANGGOTAAN
- Keanggotaan gugur / berhenti karena mengundurkan diri, pindah tugas atau pemecatan atas keputusan rapat anggota.
- Anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga dikenakan denda sanksi administrasi (sesuai keputusan rapat).
BAB V
PERIODISASI KEPENGURUSAN
PASAL 11
PENGANGKATAN PENGURUS
- Pengurus dipilih untuk dua tahun sekali pada ulang tahun STM.
- Setiap pengurus dapat dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali untuk kepengurusan periode berikut.
- Kepengurusan yang baru sah apabila pengurus lama telah melakukan serah terima laporan pertanggung jawaban pengurus, dan asset STM kepada pengurus yang baru.
- Pemilihan kepengurusan diadakan secara formateur atau penunjukan langsung oleh penasehat atau yang dituakan (natua-tua ni huta) dalam STM Parsahutaon Torpisangmata dan Sekitarnya.
PASAL 12
SUSUNAN DAN RAPAT PENGURUS
1. Pengurus terdiri dari:
- Tiga orang Penasehat.
- Satu orang Ketua I.
- Satu orang Ketua II.
- Satu orang Sekretris.
- Satu orang Bendahara.
- Komisaris dan Seksi-seksi (disesuaikan dengan kebutuhan).
2. Pengurus dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila ada keperluan.
BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PASAL 13
HAK PENGURUS
- Pengurus berhak mengambil keputusan pada saat-saat mendadak yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan akan mempertanggung jawabkannya dalam rapat anggota.
- Pengurus berhak mengadakan pemungutan dana secara take and list untuk mengisi kas, jika kas kosong atau keadaan tidak memungkinkan lagi.
PASAL 14
KEWAJIBAN PENGURUS
- Pengurus wajib membina dan membangun perserikatan ini sesuai dengan azas dan tujuan yang tercantum pada BAB 1 AD diatas.
- Pengurus bekewajiban membina anggota agar mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum.
- Pengurus berkewajiban membuat laporan tahunan (pertanggung jawaban atas maju mundurnya kegiatan sosial STM) sekali setahun pada saat ulang tahun STM Parsahutaon Torpisangmata dan Sekitarnya.
- Komisaris wajib mengkoordinir dan mengerahkan anggota komisarisnya dalam setiap kegiatan suka cita dan duka cita.
BAB VIISANKSI KEPADA PENGURUS
PASAL 15
SANKSI PENGURUS
- Sanksi pemberhentian, apabila pengurus melaksanakan tugasnya diluar anggaran dasar/anggaran rumah tangga oleh rapat anggota.
- Sanksi denda, apabila pengurus melakukan pemungutan dana dan tidak menyetorkan kepada kas atau yang berhak menerimanya (terjadi penyelewengan).
- Sanksi kepada pengurus ditetapkan oleh rapat anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 1
KEANGGOTAN
- Keanggotan Sesuai dengan Anggaran Dasar STM Parsahutaon Torpisangmata dan Sekitarnya
- Anggota yang ditanggung oleh kumpulan STM Parsahutaon Torpisangmata dan Sekitarnya adalah orang tua ( suami-istri ) dan anak kandung yang masih dalam tanggungan orang tua dimaksud.
PASAL 2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
- Setiap anggota harus mematuhi ketetapan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota dianggap sah setelah melunasi uang pangkal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Anggota yang sah wajib membayar iuran tahunan tiap tahunnya sebesar Rp.35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
- Setiap anggota wajib membayar kutipan wajib anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per KK diserahkan kepada komisaris pada setiap acara kegiatan suka dan duka yang dialami anggota kecuali untuk yang mangamai/manjabui kutipan wajib anggota sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per KK.
- Setiap anggota harus hadir dalam setiap kemalangan (meninggal dunia) dan turut serta melaksanakan penguburan sampai selesai, dan apabila jenazah bermalam maka anggota diwajibkan ikut serta “maranggap” bersama keluarga yang berduka.
- Setiap anggota harus hadir pada hari yang ditentukan oleh pengurus untuk memberikan kata-kata penghiburan bagi keluarga yang kemalangan. (sedikitya anggota komisaris diwilayah anggota yang kemalangan bersama dengan pengurus).
- Setiap anggota wajib membantu baik tenaga atau material apabila ada acara duka cita atau suka cita.
PASAL 3
BATUAN SOSIAL
Bantuan Sosial atau Kemalangan duka cita / suka cita sebagai berikut:
- Jika anggota (suami-istri) meninggal dunia, STM memberikan bantuan dana sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dari kas dan memberikan penghiburan.
- Jika anggota mangamai/manjabui dalam hal pesta pangolihon anak/pamuli boru, maka STM memberikan bantuan dana sebesar ½ dari anggaran rumah tangga pada angka 1 yaitu sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Jika anak kandung anggota (masih dalam tanggungan) meninggal dunia maka, STM memberikan bantuan dana sebesar setengah dari angka 1 pasal 3 diatas (Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Jika orang tua/mertua dari anggota datang berkunjung dan meninggal dirumah anggota, dan acara adatnya dirumah anggota maka STM memberikan bantuan dana sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dari kas.
- Jika anggota kena musibah kebakaran/bencana alam, maka STM Torpisang dan Sekitarnya memberikan sumbangan Rp.300.000. (Tiga ratus ribu rupiah).
- Jika anggota pindah dari Lingkungan Torpisangmata dan Sekitarnya dan pindah alamat diluar Labuhanbatu Raya, maka STM Parsahutaon Torpisangmata dan Sekitarnya memberi bantuan kenang-kenangan sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) , berlaku bagi anggota yang sudah terdaftar dan aktif selama minimal 5 (lima) tahun.
- Kebaktian bulanan yang dilayani oleh Penatua yang merupakan anggota yang telah dijadwalkan sebelumnya pada awal tahun dan diberikan sagu hati sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) pada saat ulang tahun STM.
- Jika anggota mengawinkan anak (pangolihon anak dan/atau pamuli boru) dan manggarar adat (sulang-sulang pahompu), STM memberikan sumbangan dana sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).
- Apabila anak anggota STM menikah (pamuli boru), STM meminta Parsuhian seturut adat Batak senilai 1 kaleng beras dan kepada STM sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
- Kebaktian bulanan yang dilayani oleh Penatua yang merupakan anggota yang telah dijadwalkan sebelumnya pada awal tahun dan diberikan sagu hati sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) pada saat ulang tahun STM.
- Apabila anggota yang telah usia lanjut dan suda gogo atau dianggap tidak mampu lagi berdasarkan pertimbangan pengurus maka tidak lagi dilakukan pengutipan iuran pada setiap kejadian namun tetap berhak mendapatkan anggaran dasar sepenuhnya bila meninggal dunia.
.
PASAL 4
SANKSI-SANKSI
- Apabila anggota tidak pernah hadir dalam setiap kegiatan STM Torpisang dan Sekitarnya selama 1 tahun berturut-turut kecuali memberitahukan kepengurus, maka pengurus akan melayankan surat peringatan, dan apabila tidak memberikan alasan yang dapat diterima maka anggota tersebut dianggap telah mengundurkan diri (keluar dari STM Parsahutaon Torpisangmata dan sekitarnya).
- Apabila anggota tidak membayar iuran wajib anggota dalam setiap kegiatan STM (6 kegiatan berturut-turut) maka pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Komisaris) akan mendatangi rumah anggota dan menanyakan alasanya.
PASAL-5
PENGESAHAN / PENETAPAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pertama kali ditetapkan / disahkan oleh rapat anggota pada Tanggal Satu Bulan September Tahun 2021, bertempat di Jl. Torpisang Mata, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu
PASAL-6
LAIN-LAIN
STM ini diperkirakan sudah berdiri sejak bulan September tahun 1975 pada saat itu diketuai oleh Bapak (Alm) Lettu. (Purn) Liberty Sihotang. Pada bulan tersebutlah ditetapkan sebagai ulang tahun STM setiap tahunnya.
PASAL-7
PERUBAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah jika disetujui oleh 50 % tambah 1 (Satu) dari anggota.
Ditetapkan : 01 September 2021
SUSUNAN BADAN PENGURUS HARIAN
STM TORPISANG DAN SEKITARNYA
PERIODE 2019-2021
Penasehat
P.Simanjuntak,BA/br. Simanungkalit
Marpaung/br. Panjaitan (+)
T. Sianipar/br. Sinaga
Ketua
T. Turnip/br. Hutabarat
Sekretaris
Herry Anton Sinaga, SE/br. Lb. raja
Bendahara
Ny. Rumahorbo/br. Siahaan
Komisaris
Sidauruk/br. Manik
Pardede/br. Silaban
Silaen/br. Panggabean
Ny. T. Sianipar br. Sinaga
Sitorus/br. Silaen
Kerohanian
St. J. Mungkur, S.Pd/br. Siahaan (+)
St. Sitorus, S. Pd/br. Silaen
St. A. Butar-butar, S. Pd/br. Sianipar
Ny. Napitu St. br. Purba
Semua Penatua yang merupakan anggota STM Torpisang dan Sekitarnya
BPH
STM PARSAHUTAON TORPISANGMATA DAN SEKITARNYA
2019-2021
KETUA
T.TURNIP
SEKRETARIS
HERRYANTON SINAGA, SE
PENASEHAT
P. SIMANJUNTAK, BA
T. SIANIPAR
S. MARPAUNG
Komisaris Silaen/br. Panggabean
1 Ny. Siregar/br. Purba
2 T. Turnip/br. Tambunan
3 Damanik/br. Siagian
4 Panjaitan/br. Hutapea (+)
5 Panjaitan/br. Sihombing
6 Pardede/br. Hutapea (+)
7 Sinaga/br. Sitanggang
8 Rajagukguk/br. Tp. Bolon
9 H. Siregar (+)/br. Silaen
10 A. Simanjuntak/br. Simanungkalit
11 Hutagalung/br. Munte
12 Rumahorbo/br. Silalahi
13 Siahaan/br. Purba
14 Silaen/br. Panggabean
15 Rumahorbo/br. Siahaan
16 Sinaga/br. Sitanggang
Komisaris Sianipar/br. Sinaga
1 Ny. Nainggolan/br. Pasaribu
2 Ny. Sitorus/br. Sirait
3 Ny. Sinurat/br. Harianja
4 Ny. Barus (+)/br. Bangun
5 CH. Marpaung/br. Panjaitan (+)
6 Pasaribu/br. Sitorus
7 Napitu/br. Purba
8 Sinaga/br. Simanjuntak
9 Silalahi/br. Purba
10 Tobing/br. Siagian
11 Sihotang/br. Simbolon
12 M. Purba/br. Silalahi (+)
13 Nababan/br. Tobing
14 Ambarita/br. Mungkur
15 T. Sianipar/br. Sinaga
Komisaris Pardede/br. Silaban
1 Ny. Limbong br. Naibaho
2 Ny. Dongoran br. Manalu
3 Ny. Panggabean br. Sormin
4 Ny. Sianturi br. Hutasoit
5 Ny. Nababan br. Panjaitan
6 R. Sitorus/br. Sirait
7 Tambunan/br. Nainggolan
8 H. Simbolon/br. Ompsunggu
9 Pardede/br. Hutabarat
10 T. Simamora/br. Siregar (+)
11 Limbong/br. Hutabarat (+)
12 Panjaitan/br. Sormin
13 Purba/br. Simamora
14 R. Manurung/br. Girsang
15 Pardede/br. Silaban
16 I. Pakpahan/br. Manurung
17 T. Hutabarat/br. Purba
Komisaris Sidauruk/br. Manik
1 Ny. Panggabean br. Sirait
2 Ny. Sibarani br. Napitupulu
3 Ny. Siadari br. Pasaribu
4 Ny. Pasaribu br. Simorangkir
5 Ny. Simangunsong br. Simorangkir
6 Ny. Pasaribu br. Tampubolon
7 Ny. Sipayung br. Nainggolan
8 Ny. Garingging br. Nainggolan
9 Ny. Siallagan br. Tambunan
10 Ny. Tambunan br. Sitompul
11 J. Sianipar/br. Simanjuntak (+)
12 dr. P. Simanjorang/br. Sihaloho
13 M. Nababan/br. Siahaan
14 St. AP. Butar-butar/br. Simanjuntak
15 SA. Sitorus/br. Sinaga
16 T. Turnip/br. Hutabarat
17 HA. Sinaga, SE/D. br. Lumbanraja, SE
18 St. A. Sidauruk/br. Manik
19 Pardede/br. Sinaga
Komisaris Sitorus/br. Silaen (+)
1 Ny. Sitorus br. Gultom
2 Ny. Sirait br. Lumbantobing
3 Ny. Marbun br. Purba
4 Ny. Sianipar br. Sitorus
5 Ny. Marpaung br. Sidabutar
6 St. J. Mungkur/br. Siahaan (+)
7 St. H. Sitorus/br. Silaen (+)
8 K. Sitinjak/br. Marbun
9 P. Naibaho/br. Hutajulu
10 R. Siregar/br. Silaen
11 H. Rumahorbo/br. Siahaan
12 Pangaribuan/br. Simarmata
13 J. Tampubolon/br. Gultom
0 Komentar