Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMK Y ULB

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN MAHASISWA KRISTEN
YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU



PENDAHULUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sesungguhnya dengan didorong rasa keinginan luhur seluruh Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas Labuhanbatu sebagai putra-putri generasi muda penerus Bangsa Indonesia, kami telah melakukan penyatuan pendapat serta kebulatan tekad, bersatu dan bersama dalam menjadikan satu bentuk obsesi agar dapat pula kami berperan aktif untuk menciptakan Mahasiswa Kristen yang bermoral, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur serta bertindak dan berperan aktif dalam meningkatkan iman dan keyakinan kepada Sang Juru Selamat, yaitu Yesus Kristus Putra Bapa yang Tunggal, sekaligus menjadikan konsistensi rasa kesatuan dan persatuan antar mahasiswa baik di ruang lingkup kampus, antar Perguruan Tinggi maupun organisasi kepemudaan lainnya yang beralaskan keagamaan.

Maka dengan rasa suka dan duka yang dialami oleh seluruh Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas Labuhanbatu, kami telah menyatukan pendapat untuk membentuk wadah pemersatu yang kami sepakati dengan nama “PERHIMPUNAN MAHASISWA KRISTEN YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU” yang disingkat dengan “PMK Y-ULB” yang bersamaan pula kami mengkontribusikan serta mengkoordinasi kebijakan bertindak pro aktif didalam pemersatuan Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas Labuhanbatu serta mewujudkan rasa solidaritas antar umat beragama lainnya diruang lingkup Labuhanbatu bahkan melingkupi ruang yang lebih luas lagi.
Untuk menuju Indonesia dalam era globalisasi yang sudah didepan mata, sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang merupakan dasar-dasar yang paling penting kita hayati bersama mengingat bahwa dalam wadah yang menjadikan kita saling menghormati dan saling mendewasakan diri serta memotivasi untuk saling bekerjasama antar umat beragama lainnya yang bertujuan untuk menentukan sikap rasa bertanggung jawab, dialam kemerdekaan yang kita peroleh dari para leluhur dan perintis kemerdekaan sebagai suatu kebulatan tekad Putra/I Republik Indonesia yang kita cintai.

Maka uraian diatas tersebut, merupakan ketentuan pokok yang harus dicermati dalam wadah “PERHIMPUNAN MAHASISWA KRISTEN YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU” yang kami bentuk dan bersifat professional yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, musyawarah dan mufakat serta kekeluargaan.
Rantauprapat, 18 April 2013
Hormat Kami

( Keluarga Besar PMK Y-ULB )



ANGGARAN DASAR


BAB I
KETENTUAN UMUM


PASAL 1
Sistematika Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini, disusun berdasarkan BAB, diikuti Judul dan Pasal demi Pasal.


PASAL 2
Anggaran Dasar ini merupakan Pedoman Umum dalam rangka melaksanakan semua kegiatan-kegiatan organisasi guna terwujudnya tujuan melalui visi dan misi yang akan ditindaklanjuti dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB II
NAMA, WAKTU DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI


PASAL 3
NAMA ORGANISASI
Nama organisasi adalah Perhimpunan Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas Labuhanbatu disingkat dengan ( PMK Y-ULB ).


PASAL 4
WAKTU
PMK Y-ULB dibentuk oleh beberapa utusan Mahasiswa Kristen Y-ULB yang tersebar dibeberapa Sekolah Tinggi pada tanggal 27 Januari 2011.


PASAL 5
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Ruang lingkup organisasi meliputi Civitas Akademika dan instansi / lembaga Pemerintah maupun swasta yang ada di lingkungan Labuhanbatu, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan serta Agama.


BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN


PASAL 6
AZAS
PMK Y-ULB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya azas didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


PASAL 7
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mempererat rasa persaudaraan diantara sesama Mahasiswa/i Kristen Yayasan Universitas
Labuhanbatu.
2. Meningkatkan iman dan kepercayaan kekristenan.
3. Meningkatkan perilaku yang mengutamakan kasih dan damai.
4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan.
5.Menjalin kerjasama yang baik antar sesama Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas
Labuhanbatu dengan organisasi-organisasi lainnya, antar Perguruan Tinggi dengan saling tukar
informasi dalam mengisi dan mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler dan program pendidikan
melalui beberapa program kerja dan kegiatan lainnya.


BAB IV
LOGO DAN PENGERTIAN


PASAL 8
LOGO
Logo PMK Y-ULB adalah Lingkaran yang didalamnya terdapat Salib dan dua burung merpati.


PASAL 9
PENGERTIAN
1. Lingkaran
Melambangkan kebulatan tekad dalam menumbuh kembangkan dan menjalin ikatan persaudaraan yang dinyatakan melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan ditengah-tengah masyarakat, bangsa dengan penuh rasa cinta kasih.


2. Salib
Melambangkan Kekristenan dan Kasih Allah yang telah mengaruniakan AnakNya, Yesus Kristus yang lahir, mati di Kayu Salib dan Bangkit bagi keselamatan manusia, yang mengajarkan Kasih dengan sesama manusia terlebih kepadaNya, Juru Selamat dunia, Tuhan manusia dan alam semesta.


3. Dua burung merpati
Melambangkan Roh Kudus yang senantiasa membimbing dan menuntun kita kejalan yang benar oleh karena KasihNya.


BAB V
VISI DAN MISI


PASAL 10
Visi :
Menghasilkan alumni yang takut akan Tuhan, berjiwa kepemimpinan, berintelektual dan berakhlak mulia.

Misi :

Membina kerohanian Mahasiswa Kristen agar tercapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dalam memuji dan memuliakan Yesus Sang Juru Selamat umat manusia.
Membina karakter dan perilaku yang terpuji, maju dalam menghadapi perkembangan dunia dengan memelihara norma - norma adat, sosial, budaya dan agama.
Menjalin hubungan kerjasama yang baik antar organisasi - organisasi lainnya, Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga Pemerintah dan Swasta serta lapisan masyarakat.


BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN


PASAL 11
KEANGGOTAAN

Percaya kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai satu-satunya Sang Juru Selamat umat manusia.
Mahasiswa Kristen Yayasan Universitas Labuhanbatu yang mendaftar dan bersedia menerima dan menjalankan AD / ART.


PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak :
1. Anggota berhak menerima bantuan sosial.
2. Anggota berhak menerima kunjungan sosial.
3. Memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus Harian ( BPH ).

Kewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi dan Yayasan Universitas
Labuhanbatu.
2. Mentaati dan memegang teguh AD / ART dan peraturan - peraturan organisasi lainnya.
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan.
4. Aktif disegala program dan kegiatan organisasi.


BAB VII
KEPENGURUSAN


PASAL 13
Kepengurusan PMK Y-ULB dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa yang aktif dan merupakan anggota serta di dampingi oleh Dosen-dosen yang beragama Kristen sebagai Pembina dan Penasehat.


PASAL 14
Kepengurusan yang terpilih disahkan oleh forum dan Dosen serta diberikan SK oleh Pihak Rektorat / Akademika.


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI


PASAL 15a
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi PMK-YULB terdiri dari :
1. Pelindung.
2. Dewan Penasehat / Pembina.
3. Dewan Pertimbangan.
4. Badan Pengurus Harian ( BPH ) yang terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum ( Merangkap sebagai Ketua Seksi ).
c. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum.
d. Bendahara Umum.
e. Koordinator Seksi dan Anggota Seksi.
f. Anggota.


PASAL 15b

Pelindung PMK Y-ULB adalah Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu.
Dewan Penasehat / Pembina adalah Seluruh Dosen Yayasan Universitas Labuhanbatu yang beragama Kristen untuk memberikan saran, pembinaan dan nasehat kepada seluruh anggota PMK Y-ULB serta berfungsi memelihara dan menjaga kelangsungan organisasi.
Dewan Pertimbangan adalah pengurus lama yang dapat memberikan pandangan - pandangan kegiatan di masa lalu sebagai suatu pembelajaran bagi pengurus harian, tetapi tidak memiliki hak otonom untuk menetapkan / memutuskan.
Badan Pengurus Harian ( BPH ) merupakan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif.




ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS


PASAL 16a
PENGURUS

Pengurus bertugas melaksanakan segala keputusan, ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD / ART dan hasil keputusan rapat umum.
Pengurus organisasi memberikan laporan pertanggungjawaban sekali dalam 1 ( satu ) tahun pada akhir masa periode di rapat umum.
Pengurus berwenang menetapkan kebijakan dan peraturan organisasi sesuai dengan AD / ART dan keputusan rapat umum organisasi.


PASAL 16b
KETUA
 
Menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik Pemerintah maupun Swasta.
Membuka rekening Bank atas nama Pengurus Forum yang ditanda tangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Mengadakan rapat kepengurusan dalam memilih panitia dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh PMK Y-ULB.
Mengadakan Evaluasi terhadap Wakil ketua yang membidangi masing-masing seksi, Bendahara, Sekretaris dan wakilnya serta seksi-seksi yang ada.

 
PASAL 16c
WAKIL KETUA

Mengadakan koordinasi dengan ketua dalam tugasnya yang membidangi masing-masing seksi.


PASAL 16d
SEKRETARIS

Membuat Notulen pada setiap rapat yang diadakan oleh PMK-YULB serta membantu Ketua dalam pelaksanaan Tugas.


PASAL 16e
WAKIL SEKRETARIS

Membantu Sekretaris dalam pembuatan laporan setiap kegiatan, serta mengambil alih pekerjaan Sekretaris jika sekretaris tidak dapat hadir / berhalangan.


PASAL 16f
BENDAHARA

Membuat data keuangan serta laporan pertanggung jawabannya pada setiap sesi rapat pengurus.



BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


PASAL 17

Hak :
Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Forum dalam melaksanakan Tugas–tugasnya.
Mendapat bantuan pembiayaan dari organisasi sesuai dengan kemampuan keuangan organisasi dalam kegiatan-kegiatan tertentu.

Kewajiban :
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan Forum sesuai dengan AD/ART, keputusan musyawarah, dan melaksanakan Rapat – rapat .
Proaktif, cakap dan cepat tanggap atas setiap perkembangan di tubuh PMK Y-ULB
Mempertanggung jawabkan Tugas – tugasnya selama menjabat kepengurusan termasuk pertanggung jawaban keuangan
Melakukan kunjungan koordinasi dengan Pihak Rektorat dan instansi pemerintah dan swasta guna menunjang kerja pengurus.
 
 

BAB XI
PENGESAHAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS.


PASAL 18
PENGESAHAN PENGURUS


Pengesahan Pengurus Organisasi adalah anggota yang dipilih melalui musyawarah anggota dan yang mendapat dukungan minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah.


PASAL 19
PEMBERHENTIAN PENGURUS


1. Jabatan Pengurus dapat diberhentikan karena :

a. meninggal dunia.

b. berakhir masa jabatan di kepengurusan, atau habis masa jabatannya sebagai pengurus.

c. mengundurkan diri secara tertulis.

d. melalaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai mana diatur dalam AD/ART.

2. Pemberhentian pengurus dilakukan oleh Rapat Umum Organisasi.

3. Pengurus yang diberhentikan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 pasal 19 ini di beri kesempatan membela diri dalam Rapat Umum Organisasi.



PASAL 20
PENGGANTIAN PENGURUS
 
Pengurus yang sudah berhenti atau yang diberhentikan segera diganti dengan melaksanakan Rapat Umum Organisasi.
Bila mana penggantian pengurus tidak mendapat dukungan 2/3 dari jumlah yang hadir, maka musyawarah dipenggantian pengurus diulang kembali dengan jangka waktu paling lambat 2 ( dua ) minggu kemudian.


 
BAB XII
MASA JABATAN PENGURUS DAN SYARAT JADI KETUA


PASAL 21a
MASA JABATAN PENGURUS
 
Masa jabatan pengurus adalah 1 ( satu ) tahun untuk 1 ( satu ) Periode.
Pengurus yang sudah habis periodenya dapat di pilih kembali berdasarkan hasil Rapat Umum Organisasi.

 
SYARAT MENJADI KETUA
PASAL 21b


1. Mahasiswa aktif dan tidak sedang terkena sanksi akademika.
2. Berada pada semester 3 sampai 7.
3. IP minimal 2,75.
4. Terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu Sekolah Tinggi yang ada di Y-ULB.
5. Berkelakuan baik.
6. Pernah menjabat sebagai panitia dalam kegiatan PMK Y-ULB.



BAB XIII
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU


PASAL 22
Penggantian pengurus antar waktu bila mana salah seorang pengurus yang belum habis Periode terjadi hal – hal seperti sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri dan melalaikan tanggung jawabnya sebagai pengurus sesuai yang tercantum pada BAB XI Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini .
Apabila Ketua berhalangan sementara, maka tugas – tugas dapat di delegasikan kepada salah seorang Wakil Ketua .

BAB XIV
SANKSI PENGURUS


PASAL 23

Pengurus dapat dikenakan Sanksi Organisasi / Forum karena melakukan seperti :
  1. Melalaikan kewajibannya selaku Pengurus sebagai mana diatur pada BAB XI Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini .
  2. Menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan anggota.
  3. Terbukti menggunakan hak milik, barang atau uang anggota untuk kepentingan diri sendiri .

Pelaksanaan Sanksi Organisasi / Forum adalah Sbb :
  1. Surat Peringatan yang diberikan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Organisasi.
  2. Skorsing / pemberhentian sementara diberikan kepada pengurus yang melakukan kesalahan sebagai tindak lanjut Surat Peringatan yang diberikan oleh Keputusan Rapat Umum Organisasi.
  3. Pemberhentian Permanen diberikan kepada pengurus yang melakukan tindakan indisipliner dan kepadanya telah diberikan Surat Peringatan dan Skorsing sementara, namun tidak punya iktikad baik.
  4. Sanksi Organisasi / Forum dilaksanakan oleh pengurus lainnya melalui Rapat Umum Organisasi dan telah mendapat mandat untuk melaksanakan Peringatan, Skorsing dan Pemberhentian.


BAB XV
RAPAT ORGANISASI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT


PASAL 24
RAPAT ORGANISASI

  1. Rapat organisasi terdiri dari :
  2. Rapat Umum Organisasi.
  3. Rapat Umum Luar Biasa.
  4. Rapat Kerja.
  5. Rapat Pleno.
  6. Rapat Pengurus Seksi.

1. Rapat Umum Organisasi :

a. Menetapkan AD / ART organisasi.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan - kebijakan organisasi.
d. Menetapkan struktur dan personil pengurus organisasi..
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir periode kepengurusan.

2. Rapat Umum Luar Biasa :
 
a. Mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Umum Organisasi.
b. Diadakan apabila dalam keadaan mendesak.

3. Rapat Kerja :

a. Menentukan rencana pelaksanaan program jangka pendek dan jangka panjang.

4. Rapat Pleno :

a. Membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b. Membahas dan mengesahkan hasil rapat pengurus seksi.

5. Rapat Pengurus Seksi :

a. Dilaksanakan oleh pengurus seksi untuk mengambil kebijakan dalam seksi masing – masing


PASAL 25
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT.

  1. Rapat yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 BAB XV, dianggap sah apabila memenuhi forum, yaitu dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
  2. Dalam hal ini apabila tidak tercapai jumlah forum yang dimaksud dalam ayat 1, maka diadakan penundaan rapat sekurang - kurangnya 2 ( dua ) minggu kemudian.
  3. Apabila dalam penundaan masih tidak tercapai jumlah forum yang dimaksud dalam ayat 2, maka keputusan rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.


BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAINNYA


PASAL 26
  1. PMK Y-ULB mempunyai hubungan yang bersifat khusus dengan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya yang berdasarkan iman kristiani.
  2. PMK Y-ULB menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang lain.
  3. PMK Y-ULB menjalin hubungan kerjasam yang terbuka dengan Pemerintah dan organisasi intra kampus.


BAB XVII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN


PASAL 27
KEUANGAN


Sumber keuangan terdiri dari :
  1. Hasil Usaha ( Persembahan / kolekte pada setiap kebaktian ).
  2. Sumbangan pihak Ketiga yang tidak mengikat.
  3.  Penerimaan lain-lain.


PASAL 28
PENENTUAN DANA


Penentuan dana untuk bantuan/ kunjungan sosial berupa :

a. Penentuan dana untuk pesta Rp. 100.000,-
b. Penentuan dana untuk menjenguk orang sakit (sakit yang berlarut-larut lamanya) :

-. Anggota yang sakit Rp. 100.000,-
-. Orang tua anggota yang sakit Rp. 100.000,-
-. Dosen Kristen Y-ULB Induk yang sakit Rp. 100.000,-

c. Penentuan dana untuk meninggal dunia :

-. Apabila anggota yang meninggal dunia Rp. 200.000,-
-. Apabila Orang tua anggota yang meninggal dunia Rp. 100.000,-
-. Apabila Dosen Kristen Y-ULB Induk yang meninggal dunia Rp. 200.000,-
-. Apabila Suami/ Istri Dosen Kristen Y-ULB Induk yang meninggal dunia Rp. 150.000,-

d. Penentuan dana untuk musibah/ bencana Alam Rp. 150.000,-



PASAL 29
KEKAYAAN


Kekayaan yang dimiliki Organisasi / Forum adalah :

a. Perkantoran milik Organisasi / Forum.
b. Segala peralatan / perlengkapan Kantor milik Organisasi / Forum.
c. Barang – barang lainnya yang dimiliki Organisasi / Forum.


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


PASAL 30

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Organisasi / Forum.
  2. Dan atau dilaksanakan pada saat Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB ) Organisasi atau Forum.


BAB XIX
PENUTUP


PASAL 31

  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan
  2. Organisasi / Forum dan dapat di revisi kembali sesuai dengan kesepakatan bersama.
  3. Peraturan Organisasi / Forum tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD / ART.
  4. AD / ART ini brlaku untuk Pengurus dan semua anggota PMK Y-ULB
  5. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Rantauprapat
Pada tanggal : 18 April 2013


Rapat Umum Organisasi Pengurus dan Anggota.



BPH PMK Y-ULB 2013

Ketua,                                              Sekretaris                                  Bendahara
    



JOSKAR SIMBOLON              ELFERIA N. SINAGA              SURNI H. SITORUS



Diketahui dan disahkan Oleh :
Dewan Pembina PMK Y-ULB



BAYU EKO BROTO, SE                          IWAN HERMANTO MARPAUNG, S.Pd


Disetujui Oleh :

Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu               Kabid. Kemahasiswaan/ 
                                                                                Alumni Pembina UKM Y-ULB




DR. H. AMARULLAH NASUTION, SE. MBA            AKHIRUDDIN RITONGA, SH

0 Komentar