Sumber : Kompas.com |
Cara mendaftarkan kepesertaan BPJS anak. Bagi anda yang baru saja memiliki anak tentu sangat peduli dengan fasilitas kesehatan yang akan diberikan kepada anak anda. Sebagai orang tua muda yang belum memiliki pengalaman dalam merawat anak seringkali merasa cemas dan khawatir bagaimana nantinya apabila suatu ketika si anak jatuh sakit. Karena kurangnya pengalaman tersebut, maka langkah paling praktis adalah membawa anak berobat ke klinik, puskesmas atau rumah sakit terdekat. Nah, apabila si anak belum terdaftar sebagai peserta BPJS tentu akan sangat sulit mendapat pelayanan yang mudah dan cepat apalagi jika orang tua masih terbatas dalam keuangan.
Langkah sederhana dan penting untuk dilakukan secara khusus bagi keluarga muda adalah dengan mendaftarkan kepesertaan BPJS anak agar dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah dan tentunya murah jika dibandingkan dengan berobat dengan biaya pribadi atau jalur umum.
Bagaimana cara mendaftarkan kepesertaan BPJS anak akan kita bahas pada postingan kali ini.
Bagi anda yang sudah terdaftar dengan layanan BPJS Kesehatan Pemerintah dapat memilih dua cara untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS anak anda. Cara on site dengan mengunjungi kantor layanan BPJS terdekat di kota anda atau dengan cara on line dengan menghubungi Layanan Pandawa BPJS di 0811-8165-165.
Kita fokus dengan cara paling mudah dan simpel tanpa harus menghabiskan banyak tenaga, waktu, uang, dan menguras emosi dengan antrian yang bisa saja tidak dapat diprediksi.
Caranya adalah yang pertama sediakan ponsel android anda dan bekerjalah diruangan yang sejuk dengan ketersediaan layanan internet yang lancar. Bila perlu sediakan setengah gelas kopi panas untuk disamping anda, karena untuk menyelesaikan proses ini tidak butuh segelas kopi. Hehehe
Adapun tahapanya adalah seperti berikut ini :
1. Silahkan hubungi nomor Layanan Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165. Misalnya cukup dengan 'pink' atau say 'Hallo' atau sapaan apa saja deh yang pasti akan direspon dengan segera, biasanya dengan tampilan atau balasan seperti dibawah ini :
- File KK dengan Mengupload Scan KK
- File Kepangkatan dengan mengupload SK PNS atau SK Pangkat Terakhir jika ada
- File Bukti Tunjangan Pensiun dengan mengupload Bukti Amprah Gaji Terbaru atau Bukti Tunjangan Pensiun pada layanan Taspen
- File SK Sekolah dengan mengupload SK Sekolah anak atau dapat juga dikosongkan bagi anak yang belum bersekolah
0 Komentar