Hal Hal Yang Perlu Dipersiapkan Pemerintah Daerah Untuk Menjadi Penyelenggara dan Pengelola E Katalog Lokal
Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan ditengah-tengah masyarakat ialah dengan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang value for money. Value for money artinya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mampu memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah.
Di dalam Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah terdiri atas :
a. E Purcahsing
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Tender Cepat, dan
e. Tender
Pemilihan metode pemilihan tersebut direncakan dengan melakukan skala prioritas berurutan dimulai dengan e-purchasing bagi jenis pengadaan barang dan jasa yang sudah tersedia atau tercantum dalam katalog elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah. Selanjutnya melakukan pengadaan pemilihan peyedian dengan metode pengadaan langsung bagi yang tidak dapat dilakukan dengan metode e purchasing, menggunakan metode penunjukan langsung bagi pengadaan yang tidak dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, metode tender cepat bagi pengadaan yang tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, dan metode tender merupakan opsi terakhir bagi pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilakukan dengan 4 (empat) metodem pemilihan sebelumnya.
Dengan metode e purchasing tersebut diharapkan sangat mampu menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa tersebut.
E purchasing dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dengan menjadi pengelola E Katalog di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Disamping adanya E Katalog Nasional yang dapat digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
a. Menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
b. Menyetujui pencantuman barang/jasa;
c. Mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi.
Adapun pengelolaan katalog elektronik meliputi aktivitas yang terdiri dari :
a. Pencantuman informasi Barang/Jasa;
b. Pembaruan Data; dan
c. Monitoring dan Evaluasi.
Untuk menjadi pengelola katalog lokal di daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan beberapa upaya untuk memenuhi syarat menjadi pengelola e katalog lokal di daerah masing-masing.
Beberapa tahap yang harus dilakukan dan dipenuhi antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan menjadi penyelenggara katalog elektronik lokal kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)
2. Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan kesediaan penandatanganan kontrak katalog elektronik lokal. Hal ini dapat didelegasikan kepada kepada Sekretaris Daerah.
3. Menyusun jadwal pelaksanaan pembentukan katalog elektronik lokal
4. Data lengkap berupa hasil monitoring yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terkait kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam e katalog lokal
5. Memenuhi kelengkapan perangkat organisasi pengadaan barang dan jasa di daerah, terdiri dari UKPBJ yang didalamnya termasuk juga LPSE.
6. Ketersediaan Personil pengadaan barang dan jasa di daerah
7. Ketersediaan anggaran untuk mendukung infrastruktur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa .
Disamping hal-hal tersebut diatas tentu masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kondisi demograsinya masing-masing. (tangiobamanagementcourses.blogspot.com).
0 Komentar